Kejahatan dunia maya atau biasa di sebut cybercrime
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun
kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan computer atau jaringan computer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga
digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan
komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat
adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan
intelektual
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal
(mengelabui control akses), malware dan serangan Dos, Contoh kejahatan
dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas.
Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah
pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok
judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia
maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303
KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan
online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website
melalui metode DDOS website yang bersangkutan, begitupun penipuan identitas di
game online hanya mengisi alamat identitas palsu game online tersebut bingung
dengan alamat identitas palsu karena mereka sadar akan berjalannya cybercrime
jika hal tersebut terus terus terjadi maka game online tersebut akan
rugi/bangkrut.(28/12/2011)

0 komentar:
Posting Komentar